Pati – suarakendeng.com. Tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Demang Wotan menyatakan dukungannya terhadap langkah Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Botok yang disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta dilaporkan tidak dapat digunakan. Botok menyatakan dana tersebut terdiri dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional massa aksi.
Bank Mandiri melalui Corporate Secretary menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Demang Wotan menilai apabila pemblokiran tersebut memang didasarkan pada permintaan resmi aparat penegak hukum dan memiliki landasan hukum yang jelas, maka seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang terpenting adalah semua dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat. Jangan sampai muncul kesimpulan sepihak sebelum dasar hukum dan prosedurnya jelas,” ujar Demang Wotan.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan terkait aksi maupun kebijakan aparat sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia.
Demang Wotan berharap Bank Mandiri, aparat penegak hukum, dan pihak pemilik rekening dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai alasan dan dasar pemblokiran tersebut. ( Redaksi )












