JAKARTA – suarakendeng.com. Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan dana sekitar Rp80,9 juta dalam rekening tersebut tengah menjadi bagian dari penyelidikan, terutama untuk menelusuri tujuan dan peruntukan dana yang disebut berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan polisi tidak menutup kemungkinan meminta klarifikasi langsung dari Supriyono sebagai pemilik rekening.
“Iya, pastinya pemilik rekening,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).
Bukan Sekadar Soal Saldo Rp80,9 Juta
Menurut polisi, persoalan yang sedang ditelusuri bukan semata-mata mengenai besarnya saldo rekening. Penyidik ingin mengetahui asal, tujuan, serta peruntukan dana yang dihimpun melalui rekening tersebut.
Polda Metro Jaya juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendalami aktivitas penghimpunan dana tersebut.
Langkah tersebut menjadi sorotan karena rekening itu disebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa yang direncanakan mengikuti aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Polisi Luruskan Istilah “Pemblokiran”
Di tengah polemik, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan penyitaan rekening maupun pemblokiran permanen.
Polisi menyebut surat penyidik kepada Bank Mandiri merupakan permohonan penundaan transaksi. Menurut Budi, langkah tersebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlangsung maksimal sekitar lima hari kerja.
Dengan demikian, saldo rekening tersebut tetap merupakan milik Supriyono. Polisi menyatakan apabila dalam penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bola Kini di Tangan Penyidik
Polemik ini pada akhirnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang menahan rekening?”, tetapi bergeser menjadi pertanyaan yang jauh lebih penting: dari mana dana Rp80,9 juta itu berasal dan untuk apa seluruhnya digunakan?
Jika seluruh transaksi dapat dijelaskan secara transparan dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, maka persoalan tersebut semestinya berakhir melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, polisi menyatakan aktivitas tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, pemanggilan Supriyono alias Botok berpotensi menjadi titik penting untuk membuka secara terang arus dana Rp80,9 juta, termasuk membedakan mana uang pribadi dan mana dana yang dihimpun dari masyarakat.
Prinsipnya sederhana: uang masyarakat harus jelas asal-usulnya, jelas peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun pada saat yang sama, setiap proses pemeriksaan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan dilakukan berdasarkan hukum.
Kini publik menunggu satu hal: apakah dari rekening Rp80,9 juta itu ditemukan persoalan hukum, atau justru seluruh transaksi dapat dijelaskan secara transparan oleh pemiliknya? ( Redaksi )












