PATI – suarakendeng.com. Insiden penyiraman air mineral terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menuai sorotan. Tindakan yang terjadi saat audiensi pada Jumat (9/10/2026) tersebut memunculkan kritik mengenai etika penyampaian aspirasi di lingkungan lembaga peradilan.
Laskar Demang Wotan mengecam tindakan penyiraman tersebut dan menilai penyampaian kritik terhadap lembaga hukum semestinya dilakukan secara tertib, bermartabat, serta mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum.
Insiden itu terjadi setelah audiensi yang melibatkan AMPB, tim kuasa hukum Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah (Zana), dan pihak PN Pati. Pertemuan tersebut membahas tuntutan agar proses hukum berjalan adil, profesional, dan transparan.
Kritik Boleh Keras, tetapi Jangan Abaikan Etika
Bagi Laskar Demang Wotan, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, hak tersebut perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan etika, ketertiban, dan penghormatan terhadap pihak lain.
Kritik terhadap lembaga peradilan dapat disampaikan secara tegas. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat juga memiliki jalur pengaduan yang dapat digunakan untuk meminta pemeriksaan secara resmi.
Karena itu, tindakan menyiramkan air ke arah juru bicara pengadilan menjadi persoalan yang patut disorot secara tersendiri, terlepas dari substansi tudingan yang disampaikan dalam audiensi.
Sikap kritis terhadap lembaga hukum tidak seharusnya menutup ruang bagi penyampaian aspirasi yang tertib. Sebaliknya, perbedaan pendapat perlu diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Suap Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dilontarkan
Dalam audiensi tersebut, Botok melontarkan tudingan mengenai dugaan pemerasan dan suap yang disebut melibatkan oknum di lingkungan pengadilan. Namun, tudingan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Laskar Demang Wotan menyoroti pentingnya membedakan antara hak masyarakat untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kewajiban setiap pihak untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Apabila terdapat bukti mengenai dugaan praktik suap atau pemerasan, bukti tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Di sisi lain, pihak pengadilan juga perlu memberikan klarifikasi yang terbuka dan proporsional terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik, dengan tetap menjaga ketentuan hukum serta kerahasiaan informasi yang dilindungi.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak berhenti pada ketegangan saat audiensi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang jelas.
Jangan Sampai Keributan Mengaburkan Persoalan Utama
Peristiwa di PN Pati menjadi pengingat bahwa persoalan integritas peradilan harus ditangani dengan serius. Dugaan penyimpangan perlu diperiksa berdasarkan bukti, sementara tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi juga perlu dinilai sesuai aturan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui perkembangan persoalan tersebut, termasuk penjelasan dari pihak PN Pati, AMPB, dan tim kuasa hukum Zana.
Kecaman terhadap tindakan penyiraman tidak berarti menutup ruang kritik terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, tuntutan transparansi harus tetap berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap proses hukum dan hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.
Laskar Demang Wotan Minta Semua Pihak Menahan Diri
Laskar Demang Wotan menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan tidak membiarkan perbedaan pendapat berkembang menjadi tindakan yang mengganggu ketertiban.
Persoalan yang menyangkut dugaan penyimpangan hukum membutuhkan keberanian untuk mengungkap fakta, keterbukaan untuk memberikan klarifikasi, serta ketegasan dalam menindaklanjuti laporan yang didukung bukti.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan perdebatan keras, tetapi juga kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan setiap pihak diperlakukan sesuai hukum.
kritik terhadap lembaga peradilan harus tetap mendapat ruang, tetapi penyampaian aspirasi perlu menjunjung etika dan ketertiban. Dugaan suap harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan disimpulkan hanya dari pernyataan sepihak. ( Redaksi )












